Berapa Gaji Menteri Dan Wakil Menteri
Gaji dan tunjangan menteri negara
Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.
Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.
Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Baca juga: Calon Menteri Kabinet Prabowo Wajib Teken Pakta Integritas, Apa Itu?
Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.
Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
KOMPAS.com - Sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024).
Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia?
Baca juga: Profil Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi di Kabinet Prabowo Gibran
Gaji dan tunjangan wakil menteri
Gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.
Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.
Baca juga: Profil Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Kabinet Prabowo-Gibran
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agenda pelantikan itu juga mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?
Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?
Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.
Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).
Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.
Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.
Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.
"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.
Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.
"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.
"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp 5.500.000.
Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:
Gaji dan tunjangan wakil menteri
Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Demikian gaji menteri dan wamen Indonesia yakni sebesar Rp19.648.000 per bulannya untuk gaji menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri.
Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.
Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sementara, wakil menteri akan dilantik pada pukul 14.00 WIB.
Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri yang akan diterima setiap bulan? Berikut detikSumbagsel sajikan rincian lengkapnya.
Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan sebagian kecil dari total kompensasi yang diterima oleh seorang Menteri.
Belum diketahui jelas nominal pasti gaji seorang wakil menteri. Pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001, wamen juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan struktural.
Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Fasilitas Kesehatan
Mereka mendapat akses layanan kesehatan VIP, termasuk perawatan di rumah sakit tertentu, baik di dalam maupun luar negeri. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, perawatan khusus, hingga fasilitas kesehatan darurat.
Ketika menjalankan tugas di dalam atau luar negeri, mereka mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, termasuk transportasi udara yang layak, penginapan di hotel bintang lima, dan uang harian untuk keperluan selama bertugas.
Demikian pembahasan mengenai berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo sebagai pengetahuan masyarakat umum. Patut diketahui bahwa nominal gaji tersebut yang sifatnya pokok, tidak termasuk tunjangan yang besarannya bersifat relatif.
KOMPAS.com - Sosok menteri dan wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menteri negara adalah pembantu presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).
Menteri dan wakil menteri dikabarkan akan dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, menyusul pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?
Baca juga: Daftar 25 Calon Menteri Prabowo dari Kalangan Non-parpol, Siapa Saja?
Bagaimana penggunaan DOM era Jokowi?
Kembali pada perbincangan dengan Roy Suryo.
Menurutnya pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY.
“Apalagi zaman [SBY] KPK galak banget. Bisa saja kita disalahkan makan, misalnya, makan di tempat [mahal]. Terus menunya dipertanyakan juga… Jadi kan waktu itu kan ada anjuran untuk hidup sederhana,” katanya.
"Alhamdulillah selama waktu itu, kan kita hati-hati betul soal DOM. Jadi enggak kepleset. Tapi kalau sekarang saya ingin memang KPK juga bisa kembali punya marwah, karena di situ [penggunaan DOM] banyak sekali penyimpangannya,” tambah Roy Suryo.
BBC News Indonesia juga menghubungi sejumlah mantan menteri di era Jokowi, namun belum mendapatkan respons.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Roy juga menyayangkan kemungkinan kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo-Gibran. Musababnya, berpotensi membebani APBN, termasuk efektivitas penyesuaian nomenklatur.
"Belum nanti ketika pelebaran kementerian, urusan administrasinya sendiri dua tahun saja belum beres, mulai dari kop surat, penggantian semua nomenklatur, penggantian sampai ke level bawah sampai ke ke dinas-dinas,” tambahnya.
Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Tunjangan jabatan pejabat negara.
2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.
5. Jaminan kesehatan.
Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan komposisinya pada Minggu (20/10/2024) malam.
Dalam kabinet ini, terdapat 109 nama yang akan membantu pemerintahan dalam posisi menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara yang setingkat.
Dalam pengumuman itu, ditetapkan 53 sosok sebagai menteri atau setingkat menteri. Perinciannya, terdapat tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, serta lima lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.
Tim setingkat menteri ini juga dibantu oleh para wakil. Terdapat 56 nama yang ditetapkan sebagai asisten pembantu di pemerintahan Prabowo itu sehingga total menjadi 109 nama dalam kabinet.
"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).
Dengan ukuran kabinet ini, publik di media sosial bertanya-tanya, berapakah kebutuhan anggaran hanya untuk gaji dan tunjangan yang dibutuhkan?
Gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000. Dalam regulasi ini, gaji menteri sebesar Rp5,04 juta.
Sebagai pembanding gaji menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 ditetapkan gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga sama sebesar Rp5,04 juta.
Gaji menteri lebih tinggi dari Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, hingga Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4,62 juta.
Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan menteri menerima tunjangan Rp13,6 juta. Dengan penetapan ini, maka seorang menteri atau setingkat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.
Selanjutnya, untuk pendapatan wakil menteri, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Regulasi ini menetapkan wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan setara pejabat eselon I-a. Komponennya yaitu 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas. Secara rerata, besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a adalah Rp5,5 juta. Dengan regulasi ini, maka seorang wakil menteri dapat membawa pulang gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah dana yang dapat dioptimalkan seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi seperti panitia acara hingga narasumber dalam acara.
Menteri dan Wakil Menteri juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Dalam rumah jabatan, dapat diuangkan berupa kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Dengan menghitung biaya resmi saja, maka untuk 53 menteri, uang pajak yang digelontorkan untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp988,34 juta per bulan.
Sedangkan untuk wakil menteri, dibelanjakan Rp1,06 miliar per bulan.
Untuk menteri dan wakil menteri, jika diganti tunjangan perumahannya menjadi uang, maka dibelanjakan Rp3,81 miliar.
Dengan jumlah belanja ini, maka biaya resmi untuk menteri dan wakilnya setiap bulan menghabiskan Rp5,85 miliar atau Rp70,26 miliar per tahun anggaran APBN.
Selanjutnya, masih harus disediakan 109 kendaraan dinas termasuk asuransinya.
Gaji dan tunjangan menteri
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.